Jaksa Eksekusi Terpidana Mantan Walikota Tanjungbalai Dalam Perkara TPK
Sumatera Utara, TuntasOnline.com -Terkait atas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan korupsi lelang jabatan, mantan Walikota Tanjung Balai M.Siahtial, dimana Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (6/10/2021).
Hal ini telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2(dua) tahun kurungan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.
Dikatakan Juru bicara KPK bagian Penindakan Ali Fikry kepada TuntasOnline, Kamis(07/10) pukul 12 50.WIB, bahwa dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.(RT/TO)
- 40 views
Facebook comments