Tersangka Pencurian Rumah di Tanjung Tiram Diringkus Polsek Labuhan Ruku
BatuBara, Tuntasonline.com - Dua tersangka pembobol rumah di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram berhasil diringkus Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bata.
Kedua tersangka yakni, Irwansyah (30) warga Desa Suka Maju dan Ramadhani warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram. Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diamankan.
"Penangkapan tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 79/V/2022/Spkt Sek Labuhan Ruku / Polres Batubara / Polda Sumut, tanggal 09 Mei 2022," Kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi saat Press Release, Rabu (11/5/2022).
Fery mengatakan, tersangka melakukan pencurian melalui Plafon (atap rumah) saat korban Muhammad Riski (26) yang sedang mudik lebaran.
"Korban mengetahui kehilangan sejumlah uang dan barang berharga miliknya saat mau membayar gaji karyawan," ujar AKP Feri yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Dari laporan Korban, ungkap Fery, tim unit Reskim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap pelaku dalam waktu 24 jam.
Dari tangan tersangka diamankan tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedetion, kartu ATM dan sisa uang sebesar Rp1,5 juta, jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Se dari KUHPidana Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(Zfn/TO)
- 32 views
Facebook comments